JAKARTA (BeritaTrans.com) - Harga bahan bakar minyak (BBM) Pertamax naik menjadi Rp14 ribu per liter mulai 1 Oktober 2023. Harga BBM non subsidi Gasoline RON 92 ini mengalami kenaikan Rp700 dari sebelumnya Rp13.300.
Kenaikan harga tarif tersebut berlaku terhadap segala jenis angkutan, mulai Mobil Penumpang Umum (MPU), Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), hingga Angkutan Antar Kota dan Antar Provinsi (AKAP).
Pelaku usaha otobus berharap dengan adanya penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM), maka lebih mudah untuk mereka mendapatkan BBM dan tidak ada hal lain yang justru malah memberatkan pembelian BBM.
Harga tiket kapal cepat Express Bahari 3 E rute pelabuhan Tanjung Pandan - Pangkal Pinang naik 15 persen karena ada kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang ditetapkan oleh pemerintah. Kenaikan ini berlaku mulai 8 September 2022.
Penaikan harga bahan bakar minyak (BBM) berdampak besar pada awak kendaraan umum bus antarkota antarprovinsi (AKAP) maupun antarkota dalam provinsi (AKDP). Sejumlah perusahaan otobus di Pekalongan, Jawa Tengah, memilih menaikkan tarif tiket perjalanan mulai 8-40 persen.
Pengemudi Koasi (Koperasi Angkutan Bekasi), pengemudi ojek online (Ojol) dan masyarakat mendapatkan bantuan sembako dari Polres Metro Bekasi Kota. Pembagian dilakukan di Taman Cut Mutia, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/9/2022).
JAKARTA. Dalam beberapa waktu terakhir isu kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi buah bibir hangat di kalangan masyarakat. Bahkan beredar rumor kuat bahwa harga Pertalite dan Pertamax akan naik pada hari Rabu, 1 September 2022 meskipun pada kenyataannya harga keduanya masih tetap tidak berubah yaitu Pertalite di Rp 7.650 / liter dan Pertamax di Rp 12.500 / liter.